Sabtu, 22 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. 

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 
KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
SOURCE:  
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha
  2. http://hnurina.blogspot.com/2013/05/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html 

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dari postingan saya sebelumnya, saya telah menuliskan tentang Hak kekayaan intelektual. Pada kali ini saya akan membahas mengenai perlindungan konsumen.

PERLINDUNGAN KONSUMEN 

PENGERTIAN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat Hukum di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
  
source:  
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Pada tugas softkill yang diberikan oleh dosen saya kali ini ada empat materi, yaitu: 
  1. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  2. Perlindungan Konsumen
  3. Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  4. Penyelesaian Sengketa Ekonomi 

Jumat, 21 Juni 2013

TANPA MEREKA, AKU BUKAN APA - APA (My Story In My Life)

          Sampai saat ini, aku masih butuh orang yang selalu membuat ku merasa nyaman dan bahagia, baik dalam keadaan suka maupun duka. Sampai saat ini pun saya masih membutuhkan orang yang dapat memandu hidup saya agar saya bisa menjadi orang yang berguna. Banyak sudah orang-orang yang ada disekitar ku dengan beragam karakter yang unik. Juga banyak orang-orang disekitarku yang membuat diriku menjadi pribadi yang sekarang ini.

Rabu, 12 Juni 2013

RAHASIA MENINGKATKAN RASA PERCAYA DIRI DALAM HITUNGAN DETIK

Banyak cara yang bisa anda lakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri anda dalam jangka panjang, namun terkadang kita juga memerlukan langkah-langkah meningkatkan rasa percaya diri dalam waktu singkat. Anda rasanya tak bisa berjalan menuju sebuah pertemuan penting sambil membaca buku panduan mengenai kepercayaan diri, atau menelepon mentor anda pada menit-menit terakhir.
Jadi dibawah ini saya mencoba mensharingkan kepada anda beberapa tips yang dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat dalam hitungan detik :

TIPS MENGURANGI STRES

Dikejar oleh batas waktu, berbicara di depan umum, berada di puncak kemacetan, terbelit masalah keuangan, keretakan hubungan, ini adalah sedikit dari sekian banyak contoh hal-hal yang dapat membuat stress di kehidupan anda.

Sebelum saya berbicara lebih jauh, saya ingin memberikan sebuah penekanan bahwa stress sebetulnya dapat menjadi positif. Sebagai contoh, ketika anda duduk di bangku sekolah/kuliah dan menghadapi ulangan/ujian. Stress menghadapi ulangan/ujian akan meningkatkan kemampuan anda. Juga misalkan peristiwa-peristiwa seperti perkawinan, memiliki bayi, atau memiliki rumah baru – hal-hal ini justru dapat merubah kehidupan anda menjadi lebih baik.

Diluar hal-hal positif diatas, perasaan stress sebaliknya dapat membahayakan kesehatan anda, kestabilan emosi anda dan hubungan anda bersama orang lain. Tanda dan gejala stress bermacam-macam tergantung kepada masing-masing orang, seperti : sakit kepala, kelelahan, ketegangan pada otot, depresi, mudah marah, khawatir, hilang ingatan, tidak memiliki selera humor, gelisah, makan berlebihan, merokok, minum bahkan kecanduan obat.
Jadi, apa yang dapat anda lakukan untuk mengurangi stress di kehidupan anda? Berikut adalah 7 langkah yang dapat membantu melepaskan stress :