HUKUM PERJANJIAN
DALAM HUKUM ASING DIJUMPAI ISTILAH OVEREENKOMST (BAHASA BELANDA), CONTRACT / AGREEMENT (BAHASA INGGRIS), DAN SEBAGAINYA YANG MERUPAKAN ISTILAH YANG DIKENAL SEBAGAI KONTRAK ATAU PERJANJIAN. UMUMNYA DIKATAKAN BAHWA ISTILAH-ISTILAH TERSEBUT MEMILIKI PENGERTIAN YANG SAMA, SEHINGGA TIDAK MENGHERANKAN APABILA ISTILAH TERSEBUT DIGUNAKAN SECARA BERGANTIAN UNTUK MENYEBUT SUATU KONSTRUKSI HUKUM .
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan
didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau
perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga
menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah
tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu
perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya objek yang jelas
- Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
DALAM SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA SUATU PERJANJIAN ADALAH BAHWA SUATU SYARAT SUBYEKTIF TIDAK TERPENUHI, MAKA PERJANJIANYA ADALAH BATAL DEMI HUKUM. APABILA PADA WAKTU PEMBUATAN PERJANJIAN ADA KEKURANGAN MENGENAI SYARAT YANG SUBYEKTIF, MAKA PERJANJIAN ITU BUKANYA BATAL DEMI HUKUM, TETAPI DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALANYA OLEH SALAH SATU PIHAK. PIHAK INI ADALAH PIHAK YANG TIDAK CAKAP MENURUT HUKUM YANG MEMINTA: ORANG TUA / WALINYA, ATAUPUN IA SENDIRI APABILA IA SUDAH MENJADI CAKAP, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERIJINAN SECARA TIDAK BEBAS.
TENTANG PERJANJIAN YANG TIDAK MENGANDUNG SUATU HAL TERTENTU DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERJANJIAN YANG DEMIKIAN ITU TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN KARENA TIDAK TERANG APA YANG DIJANJIKAN OLEH MASING-MASING PIHAK.
TENTANG PERJANJIAN YANG ADA KEKURANGANYA MENGENAI SYARAT-SYARAT SUBYEKTIFNYA YANG TERSINGGUNG ADALAH KEPENTINGAN SESEORANG, YANG MUNGKIN TIDAK MENGINGINKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADA DIRINYA. JUGA ADANYA KEKURANGAN MENGENAI SYARAT SUBYEKTIF ITU TIDAK BEGITU SAJA DAPAT DIKETAHUI OLEH HAKIM JADI HARUS DIMAJUKAN OLEH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN, DAN AABILA DIMAJUKAN OLEH HAKIM, MUNGKIN SEKALI DISANGKAL OLEH PIHAK LAWAN, SEHINGGA MEMERLUKAN PEMBUKTIAN.
OLEH KARENA ITU DALAM HAL ADANYA KEKURANGAN MENGENAI SYARAT SUBYEKTIF, OLEH UNDANG-UNDANG DISERAHKAN PADA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN APAKAH IA MENGHENDAKI PEMBATALAN PERJANJIANYA ATAU TIDAK. JADI PERJANJIAN YANG SEPERTI ITU, BUKANYA BATAL DEMI HUKUM, TETAPI DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALAN.
SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
MENURUT ASAS KONSENSUALITAS, SUATU PERJANJIAN DILAHIRKAN PADA DETIK TERCAPAINYA SEPAKAT ATAU PERSETUJUAN ANTARA KEDUA BELAH PIHAK MENGENAI HAL-HAL YANG POKOK DARI APA YANG MENJADI OBYEK PERJANJIAN. SEPAKAT ADALAH SUATU PERJANJIAN PAHAM DAN KEHENDAK ANTARA DUA PIHAK TERSEBUT.
DENGAN DEMIKIAN UNTUK MENGETAHUI APAKAH TELAH MELAHIRKAN SUATU PERJANJIAN DAN BILAMANAKAH PERJANJIAN ITU DILAHIRKAN, HARUS DIPASTIKAN APAKAH TELAH TERCAPAI SEPAKAT TERSEBUT DAN BILAMANA TERCAPAINYA SEPAKAT ITU.
SEBAGAI KESIMPULAN DAPAT DITETAPKAN SUATU NORMA , BAHWA YANG DAPAT DIPAKAI SEBAGAI PEDOMAN IALAH PERNYATAAN YANG SEPATUTNYA DAPAT DIANGGAP MELAHIRKAN MAKSUD DARI ORANG YANG HENDAK MENGIKATKAN DIRINYA.
KARENA SUATU PERJANJIAN DILAHIRKAN ADA DETIK TERCAPAINYA SEPAKAT, MAKA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA DETIK DITERIMANYA SUATU PENAWARAN. APABILA SESEORANG MELAKUKAN SUATU PENAWARAN, DAN PENAWARAN ITU DITERIMA OLEH ORANG LAIN SECARA TERTULIS, ARTINYA ORANG LAIN INI MENULIS SURAT BAHWA IA MENERIMA PENAWARAN ITU.
MENURUT AJARAN YANG LAZIM DIANUT SEKARANG, PERJANJIAN HARUS DIANGGAP DILAHIRKAN PADA SAAT DIMANA PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN MENERIMA JAWABAN YANG TERMAKTUB DALAM SURAT TERSEBUT, SEBAB DETIK ITULAH DAPAT DIANGGAP SEBAGAI DETIK LAHIRNYA KESEPAKATAN.
JUGA TEMPAT TINGGAL PIHAK YANG MENGADAKAN PENAWARAN ITU BERLAKU SEBAGAI TEMPAT LAHIRNYA ATAU DITUTUPNYA PERJANJIAN. TEMPAT INIPUN PENTING UNTUK MENETAPKAN HUKUM MANAKAH YANG AKAN BERLAKU, YAITU APABILA KEDUA BELAH PIHAK BERADA DITEMPAT YANG BERLAINAN DIDALAM NEGERI UNTUK MENETAPKAN BERTEMPAT TINGGAL DNEGARA YANG BERLAINAN, ATAUPUN APABILA ADAT KEBIASAAN MEREKA DARI TEMPAT MANAKAH YANG AKAN BERLAKU.
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG IALAH HUKUM YANG MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA YANG TURUT MELAKUKAN PERDAGANGAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN DARI KEGIATANYA TERSEBUT, ATAU HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DAN BADAN-BADAN HUKUM SATU SAMA LAINYA DALAM PERDAGANGAN.
HUKUM DAGANG TERMASUK HUKUM PERDATA. PADA MULANYA KAIDAH HUKUM YANG KITA KENAL SEBAGAI HUKUM DAGANG SAAT INI MULAI MUNCUL DIKALANGAN KAUM PEDAGANG SEKITAR ABAD 17. KAIDAH-KAIDAH HUKUM TERSEBUT SEBENARNYA MERUPAKAN KEBIASAAN DIANTARA MEREKA YANG MUNCUL DALAM PERGAULAN DI BIDANG PERDAGANGAN. ADA BEBERAPA HAL YANG DIATUR DALAM KUH PERDATA JUGA DALAM KUHD.
PADA AWALNYA HUKUM DAGANG BERINDUK PADA HUKUM PERDATA, NAMUN SEIRING DENGAN BERJALANYA WAKTU HUKM DAGANG MENGUMPULKAN ATURAN-ATURAN HUKUMNYA SEHINGGA TERCIPTALAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) YANG SEKARANG TELAH BERDIRI SENDIRI ATAU TERPISAH DARI KUH PERDATA.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG SALING BERKAITAN. HAL INI DAPAT DIBUKTIKAN DALAM PASAL 1 KUH DAGANG. UNTUK ITU PERLU DIKETAHUI TERLEBIH DAHULU DEFINISI DARI MASING-MASING HUKUM TERSEBUT.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG TELAH DIMULAI PADA ABAD PERTENGAHAN DI DARATAN EROPA YANG TERJADI DI KOTA-KOTA BESAR DI EROPA DAN PADA SAAT ITU DI ITALIA DAN PERANCIS SELATAN TELAH LAHIR KOTA-KOTA SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN. TETAPI PADA SAAT ITU HUKUM ROMAWI TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN PERKARA-PERKARA DALAM PERDAGANGAN. MAKA DIBUATLAH HUKUM BARU DISAMPING HUKUM ROMAWI YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN YANG DISEBUT HUKUM PEDAGANG (KOOPMANSRECHT) YANG KHUSUSNYA MENGATUR PERKARA DIBIDANG PERDAGANGAN DAN HUKUM DAGANG INI BERSIFAT UNIFIKASI.
SEBELUM TAHUN1938 HUKUM DAGANG HANYA MENGIKAT KEPADA PARA PEDAGANG SAJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN. TETAPI SEJAK TAHUN 1938 PENGERTIAN DAGANG DIRUBAH MENJADI PERBUATAN PERUSAHAAN YANG ARTINYA LEBIH LUAS SEHINGGA BERLAKU BAGI SETIAP PENGUSAHA.
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DALAM SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA SUATU PERJANJIAN ADALAH BAHWA SUATU SYARAT SUBYEKTIF TIDAK TERPENUHI, MAKA PERJANJIANYA ADALAH BATAL DEMI HUKUM. APABILA PADA WAKTU PEMBUATAN PERJANJIAN ADA KEKURANGAN MENGENAI SYARAT YANG SUBYEKTIF, MAKA PERJANJIAN ITU BUKANYA BATAL DEMI HUKUM, TETAPI DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALANYA OLEH SALAH SATU PIHAK. PIHAK INI ADALAH PIHAK YANG TIDAK CAKAP MENURUT HUKUM YANG MEMINTA: ORANG TUA / WALINYA, ATAUPUN IA SENDIRI APABILA IA SUDAH MENJADI CAKAP, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERIJINAN SECARA TIDAK BEBAS.
TENTANG PERJANJIAN YANG TIDAK MENGANDUNG SUATU HAL TERTENTU DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERJANJIAN YANG DEMIKIAN ITU TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN KARENA TIDAK TERANG APA YANG DIJANJIKAN OLEH MASING-MASING PIHAK.
TENTANG PERJANJIAN YANG ADA KEKURANGANYA MENGENAI SYARAT-SYARAT SUBYEKTIFNYA YANG TERSINGGUNG ADALAH KEPENTINGAN SESEORANG, YANG MUNGKIN TIDAK MENGINGINKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADA DIRINYA. JUGA ADANYA KEKURANGAN MENGENAI SYARAT SUBYEKTIF ITU TIDAK BEGITU SAJA DAPAT DIKETAHUI OLEH HAKIM JADI HARUS DIMAJUKAN OLEH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN, DAN AABILA DIMAJUKAN OLEH HAKIM, MUNGKIN SEKALI DISANGKAL OLEH PIHAK LAWAN, SEHINGGA MEMERLUKAN PEMBUKTIAN.
OLEH KARENA ITU DALAM HAL ADANYA KEKURANGAN MENGENAI SYARAT SUBYEKTIF, OLEH UNDANG-UNDANG DISERAHKAN PADA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN APAKAH IA MENGHENDAKI PEMBATALAN PERJANJIANYA ATAU TIDAK. JADI PERJANJIAN YANG SEPERTI ITU, BUKANYA BATAL DEMI HUKUM, TETAPI DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALAN.
SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
MENURUT ASAS KONSENSUALITAS, SUATU PERJANJIAN DILAHIRKAN PADA DETIK TERCAPAINYA SEPAKAT ATAU PERSETUJUAN ANTARA KEDUA BELAH PIHAK MENGENAI HAL-HAL YANG POKOK DARI APA YANG MENJADI OBYEK PERJANJIAN. SEPAKAT ADALAH SUATU PERJANJIAN PAHAM DAN KEHENDAK ANTARA DUA PIHAK TERSEBUT.
DENGAN DEMIKIAN UNTUK MENGETAHUI APAKAH TELAH MELAHIRKAN SUATU PERJANJIAN DAN BILAMANAKAH PERJANJIAN ITU DILAHIRKAN, HARUS DIPASTIKAN APAKAH TELAH TERCAPAI SEPAKAT TERSEBUT DAN BILAMANA TERCAPAINYA SEPAKAT ITU.
SEBAGAI KESIMPULAN DAPAT DITETAPKAN SUATU NORMA , BAHWA YANG DAPAT DIPAKAI SEBAGAI PEDOMAN IALAH PERNYATAAN YANG SEPATUTNYA DAPAT DIANGGAP MELAHIRKAN MAKSUD DARI ORANG YANG HENDAK MENGIKATKAN DIRINYA.
KARENA SUATU PERJANJIAN DILAHIRKAN ADA DETIK TERCAPAINYA SEPAKAT, MAKA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA DETIK DITERIMANYA SUATU PENAWARAN. APABILA SESEORANG MELAKUKAN SUATU PENAWARAN, DAN PENAWARAN ITU DITERIMA OLEH ORANG LAIN SECARA TERTULIS, ARTINYA ORANG LAIN INI MENULIS SURAT BAHWA IA MENERIMA PENAWARAN ITU.
MENURUT AJARAN YANG LAZIM DIANUT SEKARANG, PERJANJIAN HARUS DIANGGAP DILAHIRKAN PADA SAAT DIMANA PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN MENERIMA JAWABAN YANG TERMAKTUB DALAM SURAT TERSEBUT, SEBAB DETIK ITULAH DAPAT DIANGGAP SEBAGAI DETIK LAHIRNYA KESEPAKATAN.
JUGA TEMPAT TINGGAL PIHAK YANG MENGADAKAN PENAWARAN ITU BERLAKU SEBAGAI TEMPAT LAHIRNYA ATAU DITUTUPNYA PERJANJIAN. TEMPAT INIPUN PENTING UNTUK MENETAPKAN HUKUM MANAKAH YANG AKAN BERLAKU, YAITU APABILA KEDUA BELAH PIHAK BERADA DITEMPAT YANG BERLAINAN DIDALAM NEGERI UNTUK MENETAPKAN BERTEMPAT TINGGAL DNEGARA YANG BERLAINAN, ATAUPUN APABILA ADAT KEBIASAAN MEREKA DARI TEMPAT MANAKAH YANG AKAN BERLAKU.
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG IALAH HUKUM YANG MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA YANG TURUT MELAKUKAN PERDAGANGAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN DARI KEGIATANYA TERSEBUT, ATAU HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DAN BADAN-BADAN HUKUM SATU SAMA LAINYA DALAM PERDAGANGAN.
HUKUM DAGANG TERMASUK HUKUM PERDATA. PADA MULANYA KAIDAH HUKUM YANG KITA KENAL SEBAGAI HUKUM DAGANG SAAT INI MULAI MUNCUL DIKALANGAN KAUM PEDAGANG SEKITAR ABAD 17. KAIDAH-KAIDAH HUKUM TERSEBUT SEBENARNYA MERUPAKAN KEBIASAAN DIANTARA MEREKA YANG MUNCUL DALAM PERGAULAN DI BIDANG PERDAGANGAN. ADA BEBERAPA HAL YANG DIATUR DALAM KUH PERDATA JUGA DALAM KUHD.
PADA AWALNYA HUKUM DAGANG BERINDUK PADA HUKUM PERDATA, NAMUN SEIRING DENGAN BERJALANYA WAKTU HUKM DAGANG MENGUMPULKAN ATURAN-ATURAN HUKUMNYA SEHINGGA TERCIPTALAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) YANG SEKARANG TELAH BERDIRI SENDIRI ATAU TERPISAH DARI KUH PERDATA.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG SALING BERKAITAN. HAL INI DAPAT DIBUKTIKAN DALAM PASAL 1 KUH DAGANG. UNTUK ITU PERLU DIKETAHUI TERLEBIH DAHULU DEFINISI DARI MASING-MASING HUKUM TERSEBUT.
- HUKUM PERDATA: HUKUM YANG MENGATUR HAK-HAK DAN KEPENTINGAN ANTARA INDIVIDU-INDIVIDU DI DALAM MASYARAKAT.
- HUKUM DAGANG: HUKUM YANG MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN.
ANTARA KUH PERDATA DENGAN KUH DAGANG MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG ERAT. HAL INI DAPAT KITA LIHAT ISI DARI PASAL 1 KUH DAGANG YANG ISINYA: ADAPUN MENGENAI HUBUNGAN TERSEBUT ADALAH SPECIAL DEROGATE GENERALI YANG ARTINYA HUKUM YANG KHUSUS.
HUBUNGAN ANTARA KEDUA HUKUM TERSEBUT DIKENAL DENGAN ISTILAH SPECIAL DEROGATE LEGI GENERALI YANG ARTINYA APABILA ADANYA PENGATURAN HUKUM DAGANG MAKA DAPAT MENGENYAMPINGKAN PENGATURAN YANG DIATUR DALAM HUKUM PERDATA.
DALAM PERKEMBANGANYA ATURAN YANG TELAH DIATUR DIDALAM HUKUM PERDATA YANG KEMUDIAN BANYAK DIATUR DILUAR HUKUM PERDATA. SELAIN ITU JUGA BANYAK PERATURAN YANG KEMUDIAN DIELIMIR OLEH MAHKAMAH AGUNG SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG TELAH DIMULAI PADA ABAD PERTENGAHAN DI DARATAN EROPA YANG TERJADI DI KOTA-KOTA BESAR DI EROPA DAN PADA SAAT ITU DI ITALIA DAN PERANCIS SELATAN TELAH LAHIR KOTA-KOTA SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN. TETAPI PADA SAAT ITU HUKUM ROMAWI TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN PERKARA-PERKARA DALAM PERDAGANGAN. MAKA DIBUATLAH HUKUM BARU DISAMPING HUKUM ROMAWI YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN YANG DISEBUT HUKUM PEDAGANG (KOOPMANSRECHT) YANG KHUSUSNYA MENGATUR PERKARA DIBIDANG PERDAGANGAN DAN HUKUM DAGANG INI BERSIFAT UNIFIKASI.
SEBELUM TAHUN1938 HUKUM DAGANG HANYA MENGIKAT KEPADA PARA PEDAGANG SAJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN. TETAPI SEJAK TAHUN 1938 PENGERTIAN DAGANG DIRUBAH MENJADI PERBUATAN PERUSAHAAN YANG ARTINYA LEBIH LUAS SEHINGGA BERLAKU BAGI SETIAP PENGUSAHA.
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib Daftar
Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha,
daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha
yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis,
mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan
masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan
adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia , untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh
dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar
perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5
tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3
bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada
perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada
pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk
melaporkan.
Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan
sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
SUMBER REFERENSI
- http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
- http://0wi3.wordpress.com/
- http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
- http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata/
- http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/11/hubungan-hukum-perdata-dan-hukum-dagang/
- http://anissnisi.blogspot.com/2013/04/berlakunya-hukum-dagang.html
- handayani.staff.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar