Senin, 19 Maret 2012

Penanaman Modal Dalam Negeri


 
Sebelum kita membahas masalah penanaman modal dalam negeri, kita perlu tahu pengertian-pengertian dasar dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
  • Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
  • Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu 
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tertinggi
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

 Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Setelah kita tahu konsep dasar dari PMDN tersebut, maka saatnya kita membahas berita terkait PMDN.

Pengalihan Saham Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing

Berdasarkan UU. No.40 tahun 2007 perseroan (PT) dapat melakukan pengalihan saham dengan syarat sudah disetujui dalam rapat pemegang saham (RUPS). Bila dalam anggaran dasar perusahaan dicantumkan adanya keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau di internal, perioritas pertama hak untuk membeli saham ditawarkan secara internal baru kemudian ditawarkan kepada pihak eksternal (pasal 57 UU No.40 tahun 2007)
Dalam konteks penanaman modal terjadi pengalihan seluruh (100%) kepemilikan saham asing dalam perusahaan penanaman modal asing yang telah memiliki izin prinsip atau izin usaha dan sudah berbadan hukum (PT) kepada penanam modal dalam negeri sehingga seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri, perusahaan wajib mengajukan izin prinsip atau izin usaha (pasal 24 ayat 2 Perka Ka BKPM No.12 tahun 2009) dan status perusahaan berubah dari penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri. Hal ini sesuai definisi penanaman modal asing (pasal 1 ayat 3 Perka No.12 tahun 2009) menyebutkan bahwa Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Jadi karena modal asing tidak adalagi yang tersisa maka perusahaan disebut penanaman modal dalam negeri.
Demikian juga perusahaan penanaman modal dalam negeri mempunyai izin prinsip dan izin usaha sudah badan hukum (PT) terjadi perubahan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing seratus persen (100%) atau hanya sebagian saja, wajib mengajukan izin prinsip atau izin usaha penanaman modal asing karena status perusahaan berubah dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing. Jadi sekecil apapun modal asing masuk kedalam perusahaan penanaman modal dalam negeri akan mengubah status penanaman modal dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.
Persyaratan utama proses pengalihan saham perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri adalah persetujuan seluruh pemegang saham mengalihkan atau menjual saham perusahaan kepada pihak lain yang dicatat kemudian didokumentasikan dalam RUPS. Bagi perubahan kepemilikan saham asing menjadi saham dalam negeri diperlukan surat pengantar dari BKPM dan permohonan diajukan kepada PTSP daerah (Prov/Kab/Kota) karena kewenangan urusan penanaman modal dalam negeri ada di daerah. Untuk perubahan saham dalam negeri menjadi saham asing dilampirkan surat pengantar dari daerah sesuai kewenangannya dan permohonan diajukan kepada PTSP BKPM karena pma bukan kewenangan daerah.
Perusahaan punya pertimbangan sendiri dalam kegiatan penanaman modal apakah memiliki atau tidak memiliki pendaftaran karena tidak butuh fasilitas fiskal atau memiliki izin prinsip karena membutuhkan fasilitas fiskal. Bagi perusahaan penanaman modal negeri berbadan hukum (PT) yang tidak memiliki izin prinsip atau belum memiliki izin usaha dan izin prinsip, kemudian melakukan perubahan penyertaan modal perseroan karena masuknya seluruh atau sebagian modal asing sehingga modal perseroan (PT) terdapat modal asing wajib melakukan pendaftaran penanaman modal asing sehingga status perusahaan menjadi perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan perusahaan penanaman modal asing sudah berbadan hukum (PT) yang memiliki pendaftaran dan kemudian terjadi perubahan penyertaan modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing wajib melakukan pendaftaran dan status perusahaan berubah dari pma menjadi pmdn. Permohonan pendaftaran penanaman modal diajukan ke PTSP BKPM bagi pma dan ke daerah bagi pmdn.
Penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang mengubah penyertaan modal dalam perseroan yang tercantum dalam izin prinsip dan izin prinsip perluasan penanaman modal harus memiliki izin prinsip perubahan. Didalam pasal 38 ayat 1 Perka BKPM No,12 tahun 2009 digaris bawahi lagi perubahan penyertaan modal dalam perseroan yang wajib memiliki izin prinsip perubahan meliputi perubahan presentase kepemilikan saham asing serta perubahan nama dan negara asal pemilik modal asing. Lebih jelasnya bila yang berubah hanya jumlah presentase saham diantara pemilik saham asing dan nama pemegang saham serta asal negara berbeda wajib memiliki izin prinsip perubahan. Namun bila asal negara pemegang saham yang baru tidak berbeda cukup melaporkan saja di BKPM.
Pada akhirnya setiap terjadi perubahan kepemilikan saham perlu dibuat akta perubahan yang mengubah modal perseroan. Perubahan akta perusahaan tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Sumber:
KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar