Minggu, 04 November 2012

PENGANTAR PANCASILA

pancasila adalah sebuah hasil pemikiran, perenungan yang mendalam dari beberapa tokoh nasional Indonesia yang berisi ajaran, falsafah yang memuat nilai-nilai yang luhur dari bangsa Indonesia. lepas dari semua usaha-usaha untuk mempolitisi keberadaan pancasila baik sebagai dasar negara, pandangan hidup maupun ideologi bangsa indonesia, kita masih mengakui bahwa pancasila masih menjadi dasar negara republik indonesia.
pancasila sebagai dasar negara republik indonesia terdapat didalam pembukaan uud 1945 dan secara resmi disahkan oleh ppki pada tanggal 18 agustus 1945, dan kemudian diundangkan dalam berita republik indonesia tahun ii no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh uud 1945.

dalam sejarahnya, eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat negara rrepublik indonesia mengalami berbagai macam interpretasi  dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara pancasila. dengan kata lain, dalam kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara indonesia melainkan di reduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan dis-integrasi maka pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebaga dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalm format dasar negara atau ideologi  maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebagai dasar negara republik indonesia, yang mana hal ini direalisasikan melalui ketetepan sidang istimewa mpr no. xviii/mpr.1998 tentang pencabutan p4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi sosial politik di indonesia. ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat mpr yang diberikan kepada presiden atas kewenangan untuk membudayakan pancasila melalui p4 dan asas tunggal pancasila.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar