PENGETIAN KOPERASI:
koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama dan juga bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. koperasi melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama dan juga bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. koperasi melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usahaatau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian
di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan
menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Definisi
menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6
elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2.
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’ .
5. Definisi menurut Munkner
5. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas
sehingga dapat saya simpulkan, bahwa Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
Dari pengertian diatas kita bisa tahu bahwa koperasi
merupakan suatu badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterahkan para
anggotanya. Dari pengertian diatas pula kita bisa memahami
permasalahan-permasalahan yang kerap melanda koperasi. Untuk itu saya akan
menerangkan satu contoh kasus koperasi yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
Ustad Jaya Meninggal, Polri Tetap Telusuri Aset Koperasi Langit Biru
Jakarta - Ustad Jaya Komara,
tersangka kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru Rp 6 triliun
meninggal di tahanan di Mapolres Tangerang. Diduga dia mengalami serangan
jantung. Bagaimana dengan pengusutan kasusnya, akankah berlanjut?
"Masih dalam proses untuk melengkapi penyidikan, termasuk penelusuran aset yang dimiliki Jaya dan istrinya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Boy menjelaskan seluruh aset milik Jaya ditelusuri, termasuk harta benda yang ada di daerah. "Termasuk di Kuningan, Jabar sedang dilakukan penelusuran," terang Boy.
Jaya diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB, saat rekan satu selnya hendak membangunkannya salat subuh. Polri akan melakukan autopsi jasad Jaya di RS Polri Kramatjati.
"Yang belum mendapatkan hasil adalah audit investigasi, dari akuntan publik yang akan melakukan. Hasil aset akan dijadikan barang bukti di pengadilan," tuturnya.
"Masih dalam proses untuk melengkapi penyidikan, termasuk penelusuran aset yang dimiliki Jaya dan istrinya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Boy menjelaskan seluruh aset milik Jaya ditelusuri, termasuk harta benda yang ada di daerah. "Termasuk di Kuningan, Jabar sedang dilakukan penelusuran," terang Boy.
Jaya diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB, saat rekan satu selnya hendak membangunkannya salat subuh. Polri akan melakukan autopsi jasad Jaya di RS Polri Kramatjati.
"Yang belum mendapatkan hasil adalah audit investigasi, dari akuntan publik yang akan melakukan. Hasil aset akan dijadikan barang bukti di pengadilan," tuturnya.
Seperti pada
contoh kasus koperasi diatas, korupsi merupakan masalah akut yang melanda
berbagai aspek lembaga mulai dari organisasi profit sampai organisasi nirlaba
sekalipun, korupsi merupakan ancaman yang paling serius.
Pada kasus
diatas, ustad jaya komara menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah koperasi
langit biru yang nilainya terbilang sangat besar, yakni Rp 6 triliun rupiah.
Kasus tersebut mencerminkan bahwa pengawasan maupun system pada koperasi
tersebut masih kurang baik, terbukti dana nasabah yang nilainya sangat besar
bisa digelapkan oleh ustad jaya komara. Ini membuktikan bahwa system pengawasan
pada koperasi tersebut masih kurang ketat. Mungkin karena ketidak-profesionalan
para pengurus koperasi yang mengelola dana yang menyebabkan dana nasabah bisa
dikorupsi.
Komentar saya
mengenai kasus diatas yakni dari segi system yang dipakai koperasi langit biru.
Saya menduga, mungkin saja ada oknum-oknum dari dalam koperasi tersebut yang
telah membantu ustad jaya komara dalam melancarkan aksinya. Namun pihak
kepolisian yang masih melakukan penyelidikan mengenai siapa saja yang terlibat
dalam kasus ini, masih belum bisa dibuktikan secara pasti. Namun hal ini
membuat saya berasumsi bahwa jika memang ustad jaya menggelapkan dana yang
sangat besar itu, apakah para pejabat atau para pengurus koperasi tersebut
telah mengetahui sebelumnya mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh ustad
jaya komara, membuat saya curiga. Bagaimana bisa ustad jaya komara bisa
menggelapkan dana yang sekian besar itu seorang diri? Padahal dana sebesar itu
pasti akan dijaga ketat oleh beberapa orang pengurus. Namun hal tersebut masih
dugaan saya yang mungkin saja bisa berbeda dengan fakta di lapangan.
contoh kasus 2
Brankas Koperasi Dibobol, Ratusan Juta Raib
TANGERANG - Satu brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan surat-surat jaminan nasabah milik Koperasi simpan pinjam Sua Mitra Serba Usaha Gilang Gemilang di Jalan Karet, Pasar Malabar,Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (21/11/2007) raib dibobol maling. Diduga pencurian ini dilakukan lebih dari dua orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh okezone, aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, seorang karyawan koperasi di bagian marketing datang ke koperasi untuk masuk kerja. Namun, merasa curiga karena mendapati pintu dorong (rolling door) dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian didapati ruang kerja sudah dalam keadan berantakan dan brangkas tempat penyimpanan uang dan surat-surat berharga juga raib. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.
Kepala Koperasi Edi Purnomo, mengaku dalam lemari besi yang dicuri tersebut tersimpan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat 13 surat jaminan yang terdiri dari Buku Bukti Kendaraan Bermotor (BBKB) yang merupakan milik para nasabah koperasi itu.
Sementara itu Kapolsek Jatiuwung AKP Suhandana membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Dalam kasus ini beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk para karyawan koperasi simpan pinjam tersebut. "Dari hasil pemeriksaan kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tengah memburunya," ujarnya.
komentar saya pada contoh kasus 2 adalah masalah yang banyak terjadi di masyrakat kita. Menurut saya, brangkas koperasi yang berisi dana nasabah dan surat-surat berharga penting yang dibobol maling merupakan kelalaian dari para peengurus koperasi yang tidak menjaga ketat aset atas koperasi tersebut.
Referensi:
detiknews.com
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar