Rabu, 17 April 2013

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB 1 PENDAHULUAN
didalam suatu bangsa atau negara, hukum mempunyai peranan yang sangat sentral yang berfungsi mengatur jalanya pemerintahan. setiap negara mempunyai peraturan-peraturan hukum yang berbeda sesuai denga kultur budaya negara tersebut. hukum mempunyai banyak peranan diberbagai bidang, seperti dibidang politik, sosial, ekonomi, dll. karena sangat pentingnya peran hukum itu, saya akan menjelaskan mengenai hukum terutama aspek hukum dalam ekonomi. 
didalam perekonomian suatu negara, peranan hukum mempunyai peranan yang sangat penting demi menjaga kelancaran roda perekonomian suatu negara. dengan adanya hukum, setiap orang tidak serta merta berbuat seenaknya didalam bertransaksi didalam perekonomian yang bisa merugikan pihak lain. adanya hukum disini bisa membuat pihak-pihak yang lemah akan merasa terlindungi karena mereka tidak khawatir lagi dan disetiap perekonomian sudah ada hukumnya yang dibuat oleh pemerintah. jika ada yang melanggarnya maka akan mendapatkan hukuman.
maka dari itu aspek hukum dalam ekonomi sangat penting perananya dalam perekonomian karena berfungsi sebagai pelindung perekonomian suatu bangsa. juga menjaga kelancaran perekonomian negara.


bab 2 pembahasan
PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM DALAM EKONOMI
Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan sedikit tentang arti hukum dalam ekonomi. Mengenai definisi hukum, banyak para ahli menyebutkan bahwa hukum mempunyai banyak arti dan definisi. Lalu apa sebenarnya hukum itu? Pertanyaan ini mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari ilmu hukum. Dahulu orang biasanya menjawab pertanyaan ini dengan memberikan beberapa definisi.
Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Menurutnya, definisi tentang Hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakanya yang sesuai dengan kenyataan.
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu didalam suatu definisi.
Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya.
Jadi walaupun untuk membuat suatu definisi mengenai Hukum sangat sulit dilakukan, kita harus tetap memberikan definisi yang tepat mengenai hukum itu. Dari banyak definisi mengenai hukum, saya berkesimpulan bahwa Hukum adalah serangkaian peraturan yang sifatnya memaksa yang berlaku bagi siapa saja. Pengertian hukum dan hukum ekonomi itu sendiri mempunyai banyak arti. Dibawah ini adalah pengertian-pengertian mengenai hukum dan hukum ekonomi menurut para ahli.

Pengertian HUKUM menurut para ahli.
PLATO dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan - peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat.
ARISTOTELES, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat melainkan juga hakim.
E. UTREECH, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk-perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
M.H. Tirtaamidjata, S.H. bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau dari tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

Dari beberapa definisi HUKUM menurut para ahli, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah aturan nilai yang berisi tentang baik dan buruk, boleh atau tidak, salah atau benar, yang ditentukan oleh pembuat hukum, pelaksana hukum, dan pengamat hukum. Hukum juga merupakan serangkaian peraturan yang sifatnya memaksa yang berlaku bagi siapa saja.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tak terbatas dengan sumber daya ekonomi yang terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya masalah kelangkaan (scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi didalam kehidupan masyarakat. 

Hukum ekonomi terbagi menjadi dua yaitu:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
  2. Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan HAM.  


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Subjek Hukum merupakan segala sesuatu yang didalamnya memiliki hak dan kewajiban didalam hukum (manusia, badan usaha/lembaga)
Subjek hukum terbagi menjdi dua jenis, yaitu:

 1. Subjek Hukum Manusia. 
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.

Pasal 1 KUH Perdata : MENYATAKAN BAHWA MENIKMATI HAK KEWARGANEGARAAN TIDAK TERGANTUNG PADA HAK-HAK KENEGARAAN
SEORANG MANUSIA SEBAGAI PEMBAWA HAK DIMULAI SEJAK SAAT IA DILAHIRKAN DAN BERAKHIR PADA SAAT MENINGGAL DUNIA.

Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata : MENEGASKAN BAHWA ANAK YANG ADA  DALAM KANDUNGAN SEORANG PEREMPUAN DIANGGAP TELAH DILAHIRKAN JIKA KEPENTINGAN SI ANAK MENGHENDAKINYA, DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN SBB:
  1. SI ANAK TELAH DIBENIHKAN SAAT KEPENTINGAN TERSEBUT TIMBUL
  2. SI ANAK HARUS DILAHIRKAN HIDUP
  3. ADA KEPENTINGAN YANG MENGHENDAKI ANAK TERSEBUT  MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI HUKUM.
 2. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.

Badan hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
  1. Badan hukum publik: Badan yang didirikan berdasarkan hukum publik / yang menyangkut kepentingan publik atau negara.
  2. Badan hukum privat: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. 
 Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatanya diatur berdasarkan hukum.

Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihanya berdasarkan hukum.

Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.


Hukum Perdata & Hukum Perikatan

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah Singkat
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disampng adanya Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Pengertian dan  Hukum Perdata  Indonesia 
Yang dimaksud dengan Hukm Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara orang-perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata juga merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Yang dimaksud dengan hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk wetboek dan biasa disingkat BW. sebagian materi BW sudah dicabut masa berlakunya dan sudah diganti dengan UUD RI.
setelah indonesia merdeka, berdasaarkan aturan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata hindia belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. bw hindia belanda ini merupakan induk hukum perdata indonesia.


PERIHAL HUKUM PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
pengertian
hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang luas daripada perjanjian. hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. hukum perikatan yang timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan zaakwaarneming .

mengenai sumber-sumber perikatan, oleh undang-undang diterangkan bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau dari undang-undang. perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang. yang belakangan ini dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperboleehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.

bab 3 penutup
demikianlah apa yang saya tuliskan diatas, saya meminta maaf atas segala kekurangan-kekurangan dalam penulisan yang saya buat ini, baik penggunaan kata-kata yang kurang tepat maupun sistematika penulisan yang kurang tepat.

terimakasih.




M. FAHMI AZIZ



Penulis







   





Referensi :

Aspek hukum dalam bisnis, 1994, Neltje. F Katuuk, Universitas Gunadarma







Tidak ada komentar:

Posting Komentar