BONUS: Kompensasi kepada manajemen dan personel lainya,
berdasarkan factor-faktor seperti peningkatan penjualan atau jumlah penghasilan
bersih.
Contingent liability (kewajiban kontijensi): kewajiban
potensial yg mungkin akan terjadi kewajiban actual di masa depan.
Current ratio (rasio lancer): sebuah pengukuran atas
likuiditas perusahaan, dihitung dengan cara asset lancer dibagi dengan
kewajiban jangka pendek.
Employee earning record (catatan penghasilan karyawan):
catatan kumulatif atas penghasilan kotor, pengurang, dan pembayaran bersih tiap
karyawan selama tahun tersebut.
Federal unemployment taxes (pajak pengangguran federal):
pajak yg dikenakan atas perusahaan oleh pemerintah federal yg menyediakan
manfaat untuk periode waktu terbatas bagi karyawan yg kehilangan pekerjaanya
bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Gross earning (penghasilan kotor): total kompensasi yg
diperoleh karyawan.
Net pay (pembayaran bersih):penghasilan kotor dikurang
pengurang gaji.
Notes payable (wesel bayar): kewajiban dengan wesel promes
tertulis.
Salary (gaji): bayaran kepada karyawan berdasarkan jumlah
tetap.
Wage (upah): jumlah yg dibayarkan kepada karyawan berdasarkan
tariff per jam.
Working capital (modal kerja): sebuah pengukuran atas likuiditas
perusahaan, dihitung dari asset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek.
Comparability (komparabilitas/dapat dibandingkan): kemampuan
untuk membandingkan informasi akuntansi dari perusahaan-perusahaan yg berbeda
karena mereka menggunakan prinsip-prinsip akuntansi yg sama.
Conseptual framework (kerangka konseptual): system koheren yg
berisi tujuan-tujuan dan dasar-dasar yg saling berkaitan yg dapat mengacu pada
standar yg konsisten.
Conservatism (konservatisme): kendala dalam memilih metode
akuntansi, ketika dalam keraguan, yg memiliki kemampuan terkecil menyajikan
asset dan laba bersih terlalu tinggi.
Consistency (konsistensi): penggunaan prinsip dan metode
akuntansi yg sama dari tahun ketahun dlm sebuah perusahaan.
Cost principle (prinsip biaya): sebuah prinsip dimana asset
harus dicatat pada biaya hostoris.
Economic entity assumption (asumsi entitas ekonomi): sebuah
asumsi dimana aktivitas dari suatu entitas ekonomi haru dijaga terpisah dari
aktivitas pemiliknya dan seluruh entitas lainya.
Full disclosure principle (prinsip pengungkapan penuh):
sebuah prinsip dimana kondisi dan kejadian-kejadian yg membuat perbedaan pada
pengguna laporan keuangan harus diungkapkan.
Aktivitas investasi – adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang
serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. [PSAK 2]
Aktivitas
operasi – adalah aktivitas penghasil utama
pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain
yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. [PSAK 2]
Aktivitas
pendanaan (financing)
– adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi
kontribusi modal dan pinjaman entitas. [PSAK 2]
Amortisasi – adalah alokasi sistematis jumlah
tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya [PSAK 19]
Anggota
keluarga dekat dari individu
– adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh,
orang dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk: (a) pasangan
hidup dan anak dari individu; (b) anak dari pasangan hidup individu; dan (c)
tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu. [PSAK 7]
Anggota manajemen kunci – adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas. [PSAK 7]
Anggota manajemen kunci – adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas. [PSAK 7]
Arus kas – adalah arus masuk dan arus keluar
kas atau setara kas. [PSAK 2]
Aset – adalah sumber daya yang: (a)
dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu; dan (b) manfaat
ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh entitas. [PSAK
19]
Aset
keuangan – adalah setiap aset yang
berbentuk: (a) kas; (b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain; (c)
hak kontraktual; (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas
lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan
dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas
tersebut, atau (d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan
menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: (i)
nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu
jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan
sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu
instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrument keuangan yang mempunyai
fitur opsi jual (puttable financial instruments) yang dikategorikan sebagai
instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas
untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada
saat likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang
merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
Aset
kontinjensi – adalah
aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi
pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa
datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. [PSAK 57]
Aset
korporat – adalah aset selain goodwill yang
berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang
sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain. [PSAK 48]
Aset
lancar – adalah suatu aset yang memenuhi
kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan dapat direalisasikan, atau
dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus operasi normal entitas; (b)
dimiliki utamanya dengan tujuan untuk diperdagangkan; (c) diperkirakan dapat
direalisasikan dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca; atau (d) kas atau
setara kas, kecuali terdapat pembatasan untuk ditukarkan atau digunakan untuk
menyelesaikan kewajiban setidaknya dalam dua belas bulan setelah tanggal
neraca. [PSAK 58]
Aset
moneter – adalah kas dimiliki dan aset yang
akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. [PSAK
19]
Aset tidak
berwujud – adalah aset nonmoneter yang dapat
diidentifikasi tanpa wujud fisik. [PSAK 19]
Aset tidak
berwujud – adalah suatu aset nonmoneter yang
dapat diidentifi kasi tanpa wujud fisik. [PSAK 22]
Aset tidak
lancar – adalah aset yang tidak memenuhi
defi nisi aset lancar (Lihat Aset Lancar) [PSAK 58]
Aset yang
dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang – adalah aset (selain instrumen keuangan terbitan entitas
pelapor yang tidak dapat dialihkan) yang: (a) dimiliki oleh entitas (dana) yang
terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan didirikan semata-mata untuk
membayar atau mendanai imbalan kerja; dan (b) tersedia hanya digunakan untuk
membayar atau mendanai imbalan kerja, tidak dapat digunakan untuk membayar
utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat
dikembalikan kepada entitas, kecuali dalam keadaan: (i) aset dana berlebih
untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) aset dikembalikan
kepada entitas pelapor untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh
entitas. [PSAK 24]
[/tab]
[tab title="B"]
Biaya bunga (interest cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian. [PSAK 24]
[/tab]
[tab title="B"]
Biaya bunga (interest cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian. [PSAK 24]
Biaya jasa
kini (current service cost)
– adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam
periode berjalan. [PSAK 24]
Biaya jasa
lalu (past service cost)
– adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada
periodeperiode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan akibat penerapan
awal atau perubahan terhadap imbalan pascakerja atau imbalan kerja jangka
panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat bernilai positif (ketika imbalan
diadakan atau diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti meningkat)
atau negatif (ketika imbalan yang ada diubah sehingga nilai kini kewajiban
imbalan pasti menurun). [PSAK 24]
Biaya
pelepasan – adalah tambahan biaya yang secara
langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk
biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 48]
Biaya
perolehan – adalah jumlah kas atau setara kas
yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk memperoleh
aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau saat tersedia,
nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika pengakuan awal sesuai dengan
persyaratan tertentu PSAK. [PSAK 19]
Biaya
untuk menjual – adalah
biaya tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan aset
(atau kelompok lepasan), selain biaya keuangan dan beban pajak penghasilan. [PSAK
58]
Bisnis – adalah suatu rangkaian terpadu
dari kegiatan dan aset yang mampu diadakan dan dikelola dengan tujuan
memberikan hasil dalam bentuk dividen, biaya yang lebih rendah, atau manfaat
ekonomi lainnya secara langsung kepada investor atau pemilik, anggota, atau
peserta lainnya. [PSAK 22]
[/tab]
[tab title="C-H"]
Catatan atas laporan keuangan – adalah catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. [PSAK 1]
[/tab]
[tab title="C-H"]
Catatan atas laporan keuangan – adalah catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. [PSAK 1]
Entitas
anak – adalah suatu entitas, termasuk
entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh
entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). (Entitas induk atau entitas
anaknya mungkin menjadi investor dalam suatu entitas asosiasi atau venturer
dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut, laporan keuangan
konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK [PSAK 4 dan 15]
Entitas
asosiasi – adalah suatu entitas, termasuk
entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifi
kan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura
bersama. ). [PSAK 15]
Entitas
bersama – adalah suatu entitas, selain
entitas yang dimiliki investor, yang memberikan dividen, biaya lebih rendah,
atau manfaat ekonomi lain, secara langsung kepada pemilik, anggota, atau
peserta. Misalnya, perusahaan asuransi bersama, credit union, dan koperasi. [PSAK
22]
Entitas
induk – adalah suatu entitas yang
mempunyai satu atau lebih entitas anak. [PSAK 4]
Entitas
pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa – adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama,
atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. [PSAK 7]
Fitur
penambahan kembali (reload feature) – adalah fitur yang memberikan opsi saham tambahan secara
otomatis apabila pemegang opsi mengeksekusi opsi yang diterima sebelumnya
dengan menggunakan saham entitas, dan bukannya kas, untuk memenuhi harga
eksekusi.
Goodwill – adalah suatu aset yang
mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang
diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifi kasi secara
individual dan diakui secara terpisah. [PSAK 22]
Hasil aset
program (the return on plan assets) – adalah bunga, dividen, dan pendapatan lain yang berasal
dari aset program, termasuk keuntungan atau kerugian aset program yang telah
atau belum direalisasi, dikurangi biaya administrasi program (tidak termasuk
biaya administrasi dalam asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur
kewajiban imbalan pasti) dan dikurangi pajak terutang program tersebut. [PSAK
24]
[/tab]
[tab title="I-J"]
Imbalan kerja – adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan (e) pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]
[tab title="I-J"]
Imbalan kerja – adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan (e) pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]
Imbalan
kerja (employee benefit)
– adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh
pekerja. [PSAK 24]
Imbalan
kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) – adalah imbalan kerja (selain
imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan
setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. [PSAK 24]
Imbalan kerja jangka pendek
(short-term employee benefit) – adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK)
yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat
pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]
Imbalan
kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefit) – adalah hak atas imbalan kerja
yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan. [PSAK
24]
Imbalan
kontinjensi – adalah
suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan
ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai
bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa
masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian,
imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk
memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu
terpenuhi. [PSAK 22]
Imbalan pascakerja
(post-employment benefit)
– adalah imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja
menyelesaikan masa kerjanya. [PSAK 24]
Instrumen
ekuitas – adalah setiap kontrak yang
memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan
seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah
nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas
entitas lain. [PSAK 50]
Instrumen
ekuitas – adalah suatu kontrak yang
menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi
dengan semua liabilitas entitas tersebut. [PSAK 53]
Instrumen
ekuitas yang diberikan
– adalah hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas
suatu entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam
suatu perjanjian pembayaran berbasis saham. [PSAK 53]
Instrumen
yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument) – adalah instrumen keuangan yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrument kepada
penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis
menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang
instrumen. [PSAK 50]
Investasi
neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri – adalah jumlah dari kepentingan entitas pelapor di dalam
aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK 10]
Investor
dalam ventura bersama
– adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama
terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
Jumlah
tercatat – adalah jumlah yang diakui untuk
suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi
rugi penurunan nilai. [PSAK 48]
Jumlah
tercatat aset adalah
– jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi
dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 19]
Jumlah
terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas – adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya
dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. [PSAK 48]
Jumlah
tersusutkan – adalah
biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan
dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya. Sementara penyusutan
(Amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama
masa manfaatnya. (Untuk aset tidak berwujud, istilah “amortisasi” lebih
umum digunakan daripada “depresiasi“. Dua istilah tersebut memiliki arti
yang sama). [PSAK 19 dan 48]
Karyawan
dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan – adalah individu yang memberikan
jasa secara personal kepada entitas dan setiap (a) individu yang dianggap
sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, (b) individu yang berkerja
pada entitas atas arahan entitas sebagaimana halnya individu yang dianggap
sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, atau (c) jasa yang
diberikan serupa dengan jasa yang diberikan oleh karyawan. Sebagai contoh,
istilah ini mencakup semua unsure manajemen, yaitu pihak yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan
kegiatan entitas. [PSAK 53]
Kas – terdiri atas saldo kas (cash on
hand) dan rekening giro (demand deposits). [PSAK 2]
Kebijakan
akuntansi – adalah prinsip, dasar, konvensi,
peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan. [PSAK 25]
Kegiatan
usaha luar negeri
– adalah suatu entitas yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi,
ventura bersama atau cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya
dilaksanakan di suatu negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang
entitas pelapor. [PSAK 10]
Kelompok
lepasan – adalah suatu kelompok aset yang
dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara bersama-sama sebagai kelompok
dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang berhubungan secara langsung
dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam transaksi tersebut. Dalam
kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh dalam penggabungan usaha jika
kelompok ini adalah unit penghasil kas dimana goodwill telah dialokasikan
sesuai dengan paragraf PSAK 48: Penurunan Nilai Aset atau jika operasi dalam
semacam unit penghasil kas. [PSAK 58]
Kelompok
usaha – adalah entitas induk dan semua
entitas anaknya. [PSAK 10]
Kemungkin
besar (probable) –
artinya: lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
Kepentingan
ekuitas – adalah kepentingan kepemilikan
atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik, anggota atau peserta atas
entitas bersama. [PSAK 22]
Kepentingan
nonpengendali – adalah
ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung maupun
tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 4 dan 22]
Kesalahan
periode lalu – adalah
penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas
untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk
mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia
ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan
(b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam itu
termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan
akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan
kecurangan. [PSAK 25]
Ketidakpraktisan – penerapan suatu persyaratan
dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan
usaha yang memadai. [PSAK 1]
Keuntungan
dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) – terdiri atas: (a) penyesuaian akibat perbedaan antara
asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan (b) dampak
perubahan asumsi aktuarial. [PSAK 24]
Kewajiban (Liability) – adalah kewajiban kini entitas
yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan
mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas. [PSAK 57]
Kewajiban
diestimasi – adalah kewajiban yang waktu dan
jumlahnya belum pasti. [PSAK 57]
Kewajiban
hukum – adalah kewajiban yang timbul
dari: (a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit); (b) peraturan
perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum lainnya. [PSAK 57]
Kewajiban
konstruktif – adalah
kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan
praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru
yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa
perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b) akibatnya, entitas
telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan
melaksanakan tanggung jawab tersebut. [PSAK 24 dan 57]
Kewajiban
kontinjensi – adalah:
(a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya
menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih
pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b)
kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak
diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber
daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber
daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut
tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
Kombinasi
bisnis – adalah suatu transaksi atau
peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau
lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan
sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga
merupakan kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Komitmen
pasti pembelian – adalah
suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, mengikat
kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a) memuat
semua persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi, dan (b)
termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para pihak
untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar terjadi
(highly probable). [PSAK 58]
Komponen
suatu entitas – adalah
operasi dan arus kas yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan operasi
dan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas. [PSAK 58]
Kondisi
vesting (vesting conditions)
– adalah kondisi yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan
hak kepada pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen
ekuitas entitas, pada perjanjian pembayaran berbasis saham. Kondisi vesting
dapat berupa kondisi vesting jasa (service condition) atau kondisi vesting
kinerja (performance condition). Kondisi vesting jasa mensyaratkan pihak lawan transaksi
untuk memberikan jasa pada suatu periode tertentu. Kondisi vesting kinerja
mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode dan
target kinerja tertentu (seperti kenaikan laba entitas pada jumlah dan periode
tertentu). Kondisi vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting kinerja pasar
(market condition). [PSAK 53]
Kondisi
vesting kinerja pasar
– adalah suatu kondisi yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas
entitas yang menjadi persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian
(exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga tertentu
dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau pencapaian
target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen ekuitas entitas
secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK
53]
Konsolidasi
proporsional – adalah
suatu metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, kewajiban,
penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu per
satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau dilaporkan
sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer. [PSAK 12]
Kontrak
biaya-plus adalah
– kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya
yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase
terhadap biaya atau imbalan tetap. [PSAK 34]
Kontrak
harga tetap – adalah
kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai
kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit
output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
[PSAK 34]
Kontrak
konstruksi – adalah suatu kontrak yang
dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi
aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal
rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan. [PSAK 34]
Kontrak
memberatkan – adalah
kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya
melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut. [PSAK 57]
Kurs
penutup – adalah nilai tukar spot pada
akhir periode pela poran. [PSAK 10]
Laba rugi – adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
Laba rugi – adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
Laporan
keuangan bertujuan umum
– adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama
sebagian besar pengguna laporan. [PSAK 1]
Laporan
keuangan interim – adalah
laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang
dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas
(seperti yang dijelaskan di PSAK 3) untuk suatu periode interim. [PSAK 3]
Laporan
keuangan konsolidasian
– adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu
entitas ekonomi tunggal. ). [PSAK 15]
Laporan
keuangan konsolidasian
– adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu
entitas ekonomi tunggal. [PSAK 4]
Laporan
keuangan tersendiri
– adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat
investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas
berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan
aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai
informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh
menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan (general
purposes financial statements). [PSAK 4]
Laporan
keuangan tersendiri
– adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam
entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana
investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan
berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. [PSAK 12]
Laporan
keuangan tersendiri
– adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas
asosiasi, atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana investasi
dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan berdasarkan pada
hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. ). [PSAK 15]
Lewat
jatuh tempo – suatu
aset keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal untuk
melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual. [PSAK 31]
Liabilitas
keuangan – adalah setiap liabilitas yang
berupa: (a) Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan
lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau
liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak
menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan
dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan
suatu: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk
menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan
mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah
tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, hak,
opsi atau waran untuk memperoleh suatu jumlah yang tetap instrument ekuitas
yang dimiliki entitas untuk jumlah yang tetap dari berbagai mata uang adalah
instrument ekuitas jika entitas menawarkan rights, opsi atau waran prorata
terhadap semua pemilik yang ada saat ini pada kategori yang sama pada
instrument ekuitas nonderivatif yang dimiliki. Juga, untuk tujuan ini instrumen
keuangan ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrumen yang
mempunyai fitur opsi jual yang dikategorikan sebagai instrumen ekuitas,
instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan
kepada pihak lain bagian prorata aset neto hanya pada saat likiudasi dan
dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang merupakan kontrak
untuk menerima atau menyerahkan instrument ekuitas yang diterbitkan entitas
tersebut di masa yang akan datang.
Masa manfaat – adalah: (a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat
digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang
diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas. [PSAK 48]
Masa
manfaat adalah – (a)
jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b)
jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari
suatu aset oleh entitas. [PSAK 19]
Mata uang
asing – adalah suatu mata uang selain
mata uang fungsional suatu entitas. [PSAK 10]
Mata uang
fungsional – adalah mata uang pada lingkungan
ekonomi utama dimana suatu entitas beroperasi. [PSAK 10]
Mata uang
pelaporan – adalah mata uang yang digunakan
dalam penyajian laporan keuangan. [PSAK 10]
Material – adalah kelalaian-pencantuman atau
kesalahan-penyajian item (omissions or misstatements of item) adalah material
jika hal tersebut, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan
ekonomi pemakai yang diambil berdasarkan laporan keuangan. Materialitas
tergantung pada ukuran dan sifat kelalaian-pencantuman atau
kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya. Ukuran
atau sifat item, atau kombinasi keduanya, dapat merupakan faktor yang
menentukan materialitas. [PSAK 25]
Material – Kelalaian dalam mencantumkan atau
kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi
pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari
kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan
memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan. [PSAK 1]
Metode
ekuitas – adalah metode akuntansi dimana
bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas pada awalnya dicatat
sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan
pascaperolehan dalam bagian venturer atas aset neto dari pengendalian bersama entitas.
Laba atau rugi venturer mencakup bagian venturer atas laba atau rugi
pengendalian bersama entitas. [PSAK 12]
Metode
ekuitas – adalah metode akuntansi dimana
investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya
disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian investor atas aset neto
investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas laba atau rugi
investee. ). [PSAK 15]
Nilai intrinsik – adalah selisih antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi saham dengan harga eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu saham dengan nilai wajar sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar Rp 5. [PSAK 53]
Nilai intrinsik – adalah selisih antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi saham dengan harga eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu saham dengan nilai wajar sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar Rp 5. [PSAK 53]
Nilai kini
kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) – adalah nilai kini dari pembayaran
masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja
periode berjalan dan periode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan
tersebut tidak dikurangi dengan aset program. [PSAK 24]
Nilai
pakai – adalah nilai sekarang dari
taksiran arus kas masa mendatang yang diharapkan akan timbul dari penggunaan
aset dan penghentian penggunaannya pada akhir umur manfaatnya. [PSAK 58]
Nilai
pakai – adalah nilai sekarang dari
taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau unit penghasil kas. [PSAK
48]
Nilai
residu aset tidak berwujud
– adalah nilai estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan
aset pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan
aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan seperti saat
akhir masa manfaatnya. [PSAK 19]
Nilai
spesifik entitas – adalah
nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset
secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada akhir masa manfaatnya
atau yang diharapkan muncul saat menyelesaikan kewajiban. [PSAK 19]
Nilai
tukar – adalah rasio pertukaran untuk dua
mata uang. [PSAK 10]
Nilai
tukar spot – adalah nilai tukar untuk
pengiriman segera. [PSAK 10]
Nilai
wajar (fair value)
– adalah suatu jumlah dengan mana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu
liabilitas dapat diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dapat
dipertukarkan antara pihak yang mengerti dan berkeinginan dalam suatu transaksi
yang wajar (arm’s length transaction). [PSAK 10, 22, 23, 24, 50, 53
dan 58]
Nilai
wajar dikurangi biaya penjualan
– adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit
penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak
bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset. [PSAK 48]
Nilai yang
dapat diperoleh kembali
– adalah nilai tertinggi antara nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk
menjual dengan nilai pakai dari suatu aset. [PSAK 58]
[/tab]
[tab title="O"]
Operasi yang dihentikan – adalah komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
[/tab]
[tab title="O"]
Operasi yang dihentikan – adalah komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
Opsi
penambahan kembali (reload option)
– adalah opsi saham baru yang diberikan apabila saham digunakan untuk memenuhi
harga eksekusi opsi saham terdahulu. [PSAK 53]
Opsi saham – adalah kontrak yang memberikan
hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban (obligation), untuk membeli
saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang dapat ditentukan selama
periode waktu tertentu. [PSAK 53]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 19]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 19]
Pasar
aktif – adalah pasar yang memenuhi semua
kondisikondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar bersifat homogen;
(b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat
ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 48]
Pemerintah – merujuk kepada pemerintahan,
instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional. [PSAK 7]
Pemilik – adalah pemegang instrumen yang
diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
Pendapatan – adalah arus masuk bruto dari
manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode
jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal
dari kontribusi penanam modal. (Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari
manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk dirinya
sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan
nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak
mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari
pendapatan. Demikian juga dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat
ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak
mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal
bukan merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang
diterima.) [PSAK 23]
Pendapatan
komprehensif lain
– adalah laporan lain yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk
penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan
pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
Penerapan
retrospektif – adalah
penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain
seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan
prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan
estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan kebijakan akuntansi
baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah
tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b) pengakuan dampak perubahan
estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi
oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
Pengaruh
signifikan – adalah kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu
entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan
dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian. [PSAK
7]
Pengaruh
signifikan – adalah kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional dari suatu
aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas
kebijakan tersebut. [PSAK 12]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaturan
pembayaran berbasis saham
– adalah persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau setiap
pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan) yang
menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset lain entitas
dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai) instrumen ekuitas
(termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, atau (b)
instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok
entitas lain, apabila kondisi vesting tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
Pengembangan – adalah penerapan
temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan
produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru
atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi
komersial atau pemakaian. [PSAK 19]
Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur
kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh
manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 4, 7, 12, 15, 22]
Pengendalian
bersama – adalah persetujuan kontraktual
untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika
keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut
mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian
(venturer). [PSAK 7, 12, 15]
Penyajian
kembali retrospektif
– adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur
laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK
25]
Penyesuaian
reklasifikasi – adalah
jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya
diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode
sebelumnya. [PSAK 1]
Periode
interim – adalah suatu periode laporan
keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. [PSAK 3]
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
Peristiwa
setelah periode pelaporan
– adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak
menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan
dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa
dapat diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya
kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang
memerlukan penyesuaian); dan (b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya
kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang
tidak memerlukan penyesuaian). [PSAK 8]
Peristiwa
yang mengikat – adalah
peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang
mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan
kewajiban tersebut. [PSAK 57]
Perubahan
estimasi akuntansi
– adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah
pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan
ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan
laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau
perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK
25]
Pesangon
Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) – adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a)
keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal;
atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri
sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
Pihak
pengakuisisi (acquirer)
– adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK
22]
Pihak yang
diakuisisi (acquiree)
– adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh
pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa
– adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam
menyiapkan laporan keuangannya (“entitas pelapor”). (a) Orang atau anggota
keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut: (i) memiliki
pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii) memiliki
pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau (iii) personal manajemen
kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor (b) Suatu entitas
terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut; (i) Entitas
dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas
lain. (ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi
entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota
suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya. (iii)
Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv)
Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain
adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) Entitas tersebut adalah suatu
program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor
atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah
entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait
dengan entitas pelapor. (vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan
bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a). (vii) Orang yang
diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap
entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
[PSAK 7]
Polis
asuransi yang memenuhi syarat
– adalah polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak
memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis tersebut:
(a) digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam program
imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas
pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada
entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil polis mencerminkan kelebihan
aset yang tidak digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau
(ii) hasil polis dikembalikan ke entitas untuk mengganti imbalan kerja yang
telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
Pos-pos
moneter – adalah unit-unit mata uang yang
dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau dibayarkan dalam
jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 10]
Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
Riset – adalah penelitian orisinal dan
terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan
pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah
yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah
terpulihkannya. [PSAK 19]
Risiko
harga lainnya – adalah
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain risiko yang timbul dari
risiko mata uang asing atau risiko suku bunga), apakah perubahan tersebut
disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan individual atau
penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua instrumen keuangan
serupa yang diperdagangkan di pasar. [PSAK 31]
Risiko
kredit – adalah risiko dimana suatu pihak
atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap pihak lain
diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu kewajiban. [PSAK 31]
Risiko
likuiditas – adalah risiko dimana suatu
entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan kewajiban
keuangannya. [PSAK 31]
Risiko
mata uang asing – adalah
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing. [PSAK 31]
Risiko
pasar – adalah risiko dimana nilai wajar
atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena
perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko mata
uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya. [PSAK 31]
Risiko
suku bunga – adalah risiko dimana nilai wajar
atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat
perubahan tingkat bunga pasar. [PSAK 31]
Rugi
penurunan nilai – adalah
suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit
penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 48]
Sangat mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
Sangat mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
Selisih
kurs – adalah selisih yang dihasilkan
dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lainnya
pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
Setara kas
(cash equivalent)
– adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang
dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan
memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan. [PSAK 2]
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK)
– adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1 dan
25]
Tanggal akuisisi – adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Tanggal akuisisi – adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Tanggal
laporan keuangan diotorisasi untuk terbit – adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang
berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk
laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara
untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika
laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. [PSAK 8]
Tanggal
pemberian – adalah tanggal persetujuan
entitas dan pihak lain (termasuk karyawan) atas suatu perjanjian pembayaran
berbasis saham, yaitu pada saat entitas dan pihak lawan transaksi
(counterparty) memiliki kesepahaman mengenai syarat dan ketentuan dari
perjanjian tersebut. Pada tanggal pemberian tersebut, entitas memberikan kepada
pihak lawan transaksi hak untuk memperoleh kas, atau aset lain, atau instrumen
ekuitas entitas, jika kondisi vesting tertentu (jika ada) dipenuhi. Jika
perjanjian tersebut harus melalui proses persetujuan (sebagai contoh, oleh
pemegang saham), tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan
tersebut diperoleh. [PSAK 53]
Tanggal
pengukuran – adalah tanggal nilai wajar instrumen
ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan Pernyataan ini. Untuk transaksi
dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan,
tanggal pengukuran adalah tanggal pemberian. Untuk transaksi dengan pihak
selain karyawan (dan mereka yang memberikan jasa serupa dengan karyawan),
tanggal pengukuran adalah tanggal entitas memperoleh barang atau pihak lawan
transaksi memberikan jasa. [PSAK 53]
Teridentifikasi – Suatu aset disebut
teridentifikasi jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu mampu dipisahkan
atau dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, direntalkan atau
dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan kontrak terkait,
aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa memperhatikan apakah entitas bermaksud
untuk melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau hak hukum lainnya, tanpa
memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas
atau dari hak dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
Total laba
rugi komprehensif
– adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi
dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. [PSAK 1]
Transaksi
pembayaran berbasis saham
– adalah transaksi yang mana entitas: (a) menerima barang atau jasa dari
pemasok barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan
pembayaran berbasis saham, atau (b) menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan
transaksi dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran berbasis saham jika
kelompok entitas lain menerima barang atau jasa tersebut. [PSAK 53]
Transaksi
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas – adalah transaksi pembayaran
berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas: Suatu transaksi
pembayaran berbasis saham di mana entitas (a) menerima barang atau jasa sebagai
imbalan atas instrument ekuitasnya (termasuk saham dan opsi saham), atau (b)
menerima barang atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan
transaksi dengan pemasok. [PSAK 53]
Transaksi
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas – adalah transaksi pembayaran
berbasis saham dimana entitas memperoleh barang atau jasa dengan menimbulkan
liabilitas untuk mentransfer kas atau aset lainnya kepada pemasok barang atau
jasa tersebut dengan jumlah yang didasarkan pada harga (atau nilai) instrumen
ekuitas (termasuk saham dan opsi saham) entitas atau instrumen ekuitas
kelompok. [PSAK 53]
Transaksi
pihak yang mempunyai hubungan istimewa – adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban
antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa,
terlepas apakah ada harga yang dibebankan. [PSAK 7]
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
Unit
penghasil kas – adalah
kelompok terkecil aset yang dapat diidentifi kasi yang menghasilkan arus masuk
kas yang sebagian besar tidak tergantung kepada arus masuk kas dari aset atau
kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
Utang
pinjaman yang diterima
– adalah utang pinjaman yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang
dagang jangka pendek dalam siklus kredit yang normal. [PSAK 31]
Ventura
bersama – adalah perjanjian kontraktual
dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada
pengendalian bersama. [PSAK 12]
Venturer – adalah pihak dalam ventura
bersama dan memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut. [PSAK
12]
Vest – adalah memenuhi kondisi untuk
memiliki. Pada perjanjian pembayaran berbasis saham, hak pihak lawan transaksi
untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas menjadi vested
apabila hak (kepemilikan) pihak lawan transaksi tidak lagi bergantung pada
pemenuhan kondisi vesting. [PSAK 53]
sumber: jurnal akuntansi keuangan
jerry j weygandt,dkk.,accounting principles. edisi 4.jakarta.2011.salemba empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar