Jumat, 02 Desember 2011

Universitas Gunadarma Fak. Ekonomi, Jurusan Akutansi 2011 Mata Kuliah : Soft Skill Pengantar Bisnis. Kls : 1EB19 Nama : M Fahmi Aziz. Npm 24211812 Tugas Minggu Ketiga, Kelompok


 1.  Jawaban Minggu ke-3
Yang di maksud Bentuk Yuridis (Hukum) adalah bentuk – bentuk perusahaan/badan usaha berdasarkan kepemilikan secara hukum.
Bentuk perusahaan Yuridis di indonesia adalah :
*      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai berikut:
a)      Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang di kelolai & pemilik modal hanya seorang.
b)      Firma adalah Bentuk perkumpulan usaha perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi   kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
c)      Koprasi adalah Suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perrekonomian yang bertujuan mensejahterakan anggotanya, bersifat kekeluargaan, murni, pribadi & tidak di ahlikan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis.
Jenis- Jenis dari Koprasi berdasarkan lingkungan :
1.         Koperasi Sekolah
2.          Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.          Koperasi Unit Desa (KUD)
4.          Koperasi Konsumsi
5.          Koperasi Simpan Pinjam
6.          Koperasi Produksi

d)     Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang di kelola oleh negara, modal yang keseluruhan di miliki oleh negara,untuk kepentingan seluruh warga negara, tidak di berikan hak untuk perusahaan swasta ikut campur dalam Perusahaan Negara, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
e)      Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang memiliki kekayaan/ aset perusahaan, pihak luar dapat menamkan modal/ikut serta dalam perusahaan dengan cara menanamkan modalnya dengan saham, ada juga definisi lainnya yaitu, Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan oleh beberapa orang, yang masing – masing orang menyerahkan modalnya dalam bentuk uang, yang jumlah uangnya tidak harus sama. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada  kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

*      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar