Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang
paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan
pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko
kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh
pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang
terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga
pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain
karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah
berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari
partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan
Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata
merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri
untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu
(modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan)
kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara
yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian
Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan
Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan
perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma –
yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu
Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu
sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan
Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus
dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk
Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma
harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun
ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak
ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan –
bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya,
ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai
alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat,
selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah
Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma.
Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan
perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan
modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut
dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya
tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini,
sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif,
sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai
harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi
harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai
badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan
dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai
badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan,
pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan
oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian.
Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai
yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri
PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal
Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal
ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh
masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor
adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT
dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas,
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah
menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat
mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan
Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum
maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
Sumber:
http://legalakses.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar